
Oleh: *Abdullah Taruna, S.Pd.
E-mail:abditaruna9@gmail.com
Sejarah pendidikan Indonesia telah menempatkan Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan yang asli Indonesia. Bermula dari pondokan untuk pendidikan para syastri pada era Hindu, sampai pondokan – pondokan para santri yang berdiri pada era pertengahan Negara Majapahit. Baik para syastri maupun para santri di kemudian hari, mereka belajar di dalam sistem asrama. Pondok pesantren pada masa itu melahirkan para da’i, pemimpin masyarakat, juga ulama (ilmuwan Islam).
Pada era Kesultanan Demak Bintoro, Kesultanan Pajang hingga Mataram Islam, sistem asrama itu terus berkembang. Ketika Ibu Pertiwi memanggil para santri untuk melawan kolonial Belanda di bawah Pimpinan Pangeran Diponegoro, kepemimpinan pesantren beserta sumber daya manusianya menjadi satu barisan yang berhadap-hadapan dengan kolonial Belanda. Perang bertahun-tahun itu (1825-1830), rupanya sempat membuat penjajah Belanda kewalahan menghadapi angkatan perang yang berbasiskan pesantren dari hampir seluruh nusantara.
Ketika Pemerintah Kolonial Belanda sudah mengabaikan etika peperangan dan diplomasi, Pangeran Diponegoro ditangkap melalui tipu muslihat berkedok perundingan damai. Para panglima pasukan Pangeran Diponegoro, yang notabene Ulama Pesantren, salah satunya adalah Kiai Sekhah/Kiai Abdussalam kemudian mengubah perjuangan fisik menjadi gerakan pendidikan. Langkah Kiai Abdussalam mendirikan Pondok Pesantren Tambak Beras di Jombang, Jawa Timur itu diikuti oleh para panglima perang Pangeran Diponegoro. Selain Tambakberas, Pesantren Termas di Termas Pacitan, Pesantren Takeran di Magetan, dan sejumlah pesantren lainnya didirikan sebagai komitmen melanjutkan perlawanan terhadap kolonial Belanda. Berangkat dari pergulatan keilmuan, kemasyarakatan dan perjuangan Menuju Republik, pondok – pondok pesantren telah melahirkan banyak pemimpin nasional.
Di Era Zaman Bergerak, para ulama pondok pesantren memaknai keberadaan mereka dengan mendirikan organisasi Nahdlatul Ulama pada Bulan Januari 1926. Peristiwa tersebut menunjukkan 2 hal: pertama, para ulama yang menganut 4 madzhab dalam fikih Islam itu secara sadar memaknai perkembangan masyarakat dengan menyiapkan gerakan sosial ekonomi dan pendidikan untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia; kedua, ulama-ulama yang menginisiasi berdirinya Nahdlatul Ulama adalah terlahir dari pendidikan pondok-pondok pesantren yang saat didirikan telah direncanakan untuk menyiapkan para ulama dan cendekiawan yang mampu berjuang secara terpelajar dan terorganisasi dalam melawan kolonial Belanda yang telah membangun sistem kekuasaan modern.
Ketika Republik Indonesia lahir, Pondok Pesantren telah mengambil peran penting dalam usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), maupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) hingga lahir Dasar Negara Pancasila sebagai Konsensus Kebangsaan, serta Konstitusi Nasional UUD 1945.
Permasalahannya, sistem pendidikan yang digunakan oleh republik yang baru lahir merupakan adopsi dari sistem kembangan dari politik etis kolonial Belanda. Sementara pondok pesantren yang memiliki hak historis untuk menjadi sistem pendidikan nasional justru diperlakukan sebatas pendidikan informal saja. Padahal pondok pesantren merupakan sistem pendidikan asrama (boarding) yang asli Indonesia.
Kendati setelah Kemerdekaan hingga hari ini pendidikan sistem Pondok Pesantren diperlakukan sebatas sebagai pelengkap, namun di tengah pasang surutnya, Pondok Pesantren tidak pernah menurunkan tingkat keaktifan perannya dalam merawat dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Formal Sekarang?
Sejak Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Banyak pihak berharap capaian belajar dan kualitas pendidikan Indonesia meningkat. Faktanya, Bank Dunia yang meneliti dampak dari kebijakan 20 persen anggaran selama 10 tahun pertama 2002-2012 menunjukkan pendidikan di Indonesia secara kualitas masih belum berubah. Kebijakan tersebut baru berdampak pada pengurangan kerja rangkap para guru. Demikian World Bank membukukan hasil penelitian itu dalam buku “Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia (Belanja Lebih Banyak atau Belanja Lebih Baik: Memperbaiki Pembiayaan Pendidikan di Indonesia: 14 Maret 2013”.
Bahkan hingga 5 tahun sejak laporan itu diterbitkan, kualitas out put pendidikan Indonesia masih belum beranjak naik. Indikator SDM Indonesia yang memprihatinkan kembali dirilis pada 2018. Ranking Indonesia dalam penilaian Programme for International Student Assesment (PISA), menempatkan kualitas SDM Indonesia di urutan 62 dari 69 negara. Peringkat Indonesia masih di bawah Vietnam_negara yang baru belakangan memberlakukan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Laporan keterpurukan itu sama buruknya dengan Human Capital Index (Indeks Modal Manusia) yang dirilis World Bank pada tahun 2018. Peringkat Human Capital Indonesia dibanding negara-negara Asia Tenggara berada di urutan bawah. Singapura unggul dengan Vietnam dengan skor (0,67), Malaysia berada di bawahnya (0,62), Thailand (0,6), dan Indonesia mendapat skor 0,53.
Index Modal Manusia merupakan indikator untuk mengukur SDM di suatu negara dilihat dari pengetahuan, ketrampilan, dan kesehatan yang dianggap menjadi faktor penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan 20 persen anggaran telah gagal mencapai tujuan. Kebijakan itu hanya mengurangi beban kerja rangkap guru dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik untuk para guru yang berada di bawah kementerian pendidikan dan kementerian agama.
Selain membuat miris membaca dan mendengar laporan itu, patut kiranya kita menjadikannya data-data tersebut sebagai alasan bertanya, bagaimana Pemerintah dari rezim ke rezim sejak 16 tahun pemberlakuan kebijakan tersebut bisa mengabaikan perhatian terhadap penyelenggaraan pendidikan informal di pesantren, dan madrasah-madrasah di institusi-institusi pendidikan asli Indonesia itu? Sungguh perlakuan yang ahistoris.
Pernyataan para pemerhati pendidikan Pondok Pesantren kemudian adalah pemerintah seperti melupakan kewajiban historisnya yang seharusnya dijalankan untuk kaum mayoritas, yaitu pendidikan madrasah dan pesantren. Hingga tahun 2018, dari total 37 ribu madrasah hanya sekitar 3.000 satuan sekolah madrasah yang mendapat perhatian pemerintah. Semua kekurangan itu belum termasuk pengabaian pentingnya pendanaan pendidikan untuk pondok pesantren. Biaya operasional pesantren (BOP) merupakan kebijakan yang sudah semestinya dibuat oleh pemerintah.
Kita patut mengapresiasi langkah Pemerintahan Presiden Joko Widodo – M. Jusuf Kalla yang sudah memberikan beasiswa untuk para santri dan ustadz. Namun bagaimanapun jumlahnya harus lebih significant. Kita juga patut mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka LPDP untuk para santri. Pertanyaannya, haruskah para santri dalam mendapatkan LPDP memenuhi kriteria dan standar seleksi yang berlaku umum? Pemerintah sudah semestinya membuat aksi terkait hal tersebut secara lebih afirmatif. Pemberlakuan standar dan kriteria yang sama tentu merupakan ketentuan yang kurang tepat. Kita semua mengetahui pesantren selama ini lebih banyak mengoperasikan pendidikan secara berdikari. Perhatian pemerintah terutama selama 15 terakhir masih dominan kepada Pendidikan Formal, bila tidak bisa disebut mendiskriminasi Pondok Pesantren. Kualitas pendidikan antara Pendidikan Formal dengan Pondok Pesantren yang masuk kategori informal tentu timpang, dan tidak kompatibel untuk dibandingkan karena dua hal: 1. Pendidikan Pesantren bukan perhatian utama pendidikan pemerintah, 2. Materi kurikulum pondok pesantren lebih dominan agama.
Kemauan politik Pemerintah dalam mengembangkan Pendidikan Pesantren pada tahun 2019 sedang dalam ujian. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang memasukkan pesantren sebagai kekayaan Indonesia pada 2019. Salah satu tujuannya, selain untuk studi banding pendidikan dan kebudayaan, tentu bisa menjadi salah satu tujuan wisata religi. Kebijakan tersebut tentu lebih diutamakan untuk pesantren – pesantren nasional yang berumur ratusan tahun dan memiliki hierarki asal – usul keilmuan (sanad) yang jelas, seperti Pondok Pesantren Langitan, salah satunya, dan Pondok – pondok pesantren yang menjadi metamorfosis dari gerakan para pimpinan pejuang pengikut Pangeran Diponegoro.
Pondok Pesantren memiliki kontribusi besar dalam memperjuangkan Kemerdekaan dan melahirkan negara kebangsaan Republik Indonesia. Peran sejarah tersebut sudah tercatat dengan tinta emas Sejarah Kemerdekaan R.I. Dengan hak historis itu, Pemerintah memiliki sedikitnya dua kewajiban: Pertama menjaga hak-hak historis peran pesantren dengan mengembangkan dan melestarikan Pondok-Pondok Pesantren sebagai kawah candradimuka para pemimpin nasional; Kedua, Pemerintah perlu menjaga kemurnian peran sejarah pondok pesantren tersebut dengan melakukan pendataan terhadap lembaga-lembaga pesantren yang bertindak ahistoris, misalnya pesantren – pesantren yang menyebarkan faham anti NKRI. Pendataan tersebut perlu dilakukan untuk kepentingan pembinaan agar semua Pondok Pesantren yang baru, maupun yang akan didirikan turut ambil bagian dalam menjaga Pancasila sebagai Konsensus Negara Kebangsaan yang sudah final.
Dengan demikian Pondok Pesantren akan tumbuh berkembang dan memanfaatkan Kemerdekaan Indonesia sebagai Jembatan Emas untuk mewujudkan Tujuan Nasional Indonesia.
Tantangan Revolusi Industri 4.0.
Selain menghadapi tantangan pendanaan, dan keberadaan sejumlah pesantren yang tidak memiliki orientasi kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pondok Pesantren sekarang hingga tahun-tahun mendatang sedang menghadapi tantangan dari gelombang Revolusi Industri berbasis Teknologi Informasi Generasi 4.0. Satu tantangan dari super canggihnya teknologi informasi yang saat ini sudah mengubah tatanan dunia. Gelombang pengangguran terus bermunculan bukan karena ketiadaan lapangan pekerjaan, melainkan karena munculnya teknologi-teknologi informasi yang menggantikan pekerjaan manusia secara fisik.
Guru Besar FEB Universitas Gajah Mada, Prof.Dr. Catur Sugiyanto, M.A. menyatakan, bahwa 75 s.d. 375 juta manusia di dunia terancam ganti profesi di era Revolusi Industri 4.0.(Seminar Nasional dan Call for Papers Revolusi Industri 4.0 pada 13 Oktober 2018)
Kita semua menyaksikan para penjaga pintu gerbang jalan tol sudah digantikan mesin e-tol, toko-toko buku direct selling gulung tikar, dan merumahkan para tenaga kerjanya karena kalah bersaing dengan tokoh buku yang menjual secara online, termasuk toko-toko supermarket yang mengubah diri menjadi toko online. Kita semua sudah bisa membayangkan betapa banyak pengangguran yang akan muncul akibat terjangan gelombang Revolusi Industri 4.0. Pemerintahan Joko Widodo – M. Jusuf Kalla menghadapi tantangan besar itu dengan melakukan provokasi (baca: menggugah kesadaran) masyarakat agar bangkit dan berbenah agar tidak tergilas Revolusi Industri 4.0.
Bagi Pondok Pesantren, dan lembaga-lembaga pendidikan madrasah hingga perguruan tinggi yang berada di dalamnya tentunya permasalahan Revolusi Industri 4.0, menjadi persoalan baru. Selama ini mereka sudah menghadapi permasalahan kronis yaitu kesenjangan mutu dibanding lembaga pendidikan yang langsung berada di bawah manajemen Kemendikbud RI dan Kementerian Agama RI. Ketiadaan keberpihakan politik anggaran pemerintah untuk Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan formal di dalamnya itulah penyebab berlarut-larutnya masalah.
Strategi Kebudayaan & Resolusi 2019
Permasalahan kronis yang dihadapai institusi pondok pesantren dan semua pendidikan di dalamnya, serta tantangan baru berupa gelombang Revolusi Industri 4.0, memang tidak bisa dihindari tetapi harus dijawab dengan langakah-langkah konkret di bidang kebijakan pendidikan.
Revolusi Industri 4.0, merupakan fenomena otomatisasi kerja dari semula dioperasikan manusia menjadi dilakukan oleh mesin digital. Fenomena ini secara valid menggambarkan bahwa mereka yang memproduksi aplikasi digital dan mesin digital, akan mengontrol aplikasi dan mesin digital untuk menggerakkan produksi maupun jasa yang akan mengendalikan perekonomian dunia.
Fenomena itu menggambarkan siapa saja yang akan diuntungkan dalam tatanan masyarakat dan dunia yang serba digital itu. Jawabannya adalah negara-negara yang mengalami gerakan Renaissance di Jerman, dan Aufklarung di Perancis serta seluruh penjuru Eropa. Gerakan yang melahirkan modernisme itu lalu menular menjadi gerakan restorasi oleh Rejim Meiji di Jepang, serta bangsa yang sukses menjalankan Revolusi Kebudayaan seperti RRC. Sesungguhnya mereka yang akan meraup keuntungan besar dan mengendalikan perekonomian dan politik dalam tatanan sosial dan dunia yang serba digital. Semua gerakan kebudayaan tersebut telah mengantarkan mereka pada penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang super canggih hingga hari ini.
Berdasarkan latar belakang tersebut tentu kita meyakini bahwa siapapun mereka adalah tetap saja manusia. Bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT adalah sebagai khalifah (pemimpin). Tidak ada rujukan bahwa teknologi informasi atau teknologi digital dibuat untuk menjadi khalifah.
Berdasarkan sumber rujukan yang telah ditetapkan oleh Pemilik Segala Otoritas yaitu Sang Maha Diterminan atas seluruh makhluk termasuk manusia, dan alam semesta, maka ada empat hal yang harus dilakukan oleh Pondok Pesantren dan Pemerintah untuk menjawab tantangan masa depan di tengah terjangan gelombang Revolusi Industri 4.0. Pertama, Pondok Pesantren tetap pada prinsip kaidah Aswaja, bahwa mempertahankan nilai-nilai lama yang terbukti bermanfaat bagi kebaikan umat manusia, dan mengambil nilai-nilai baru yang dibutuhkan untuk kemaslakhatan bangsa (Al-Muhafadzah ‘ala qodim al-sholih wal akhdzu bil jadid al-ashlah). Revolusi Industri berbasis Teknologi Informasi Generasi 4.0, tidak perlu menghilangkan sistem nilai dalam pendidikan pesantren yang sudah baik. Pesantren dan Madrasah hanya perlu menyerap kultur berpikir dari sistem yang melahirkan Revolusi Industri 4.0, untuk kemudian merumuskannya ke dalam sistem pendidikan pesantren dan madrasah. Strategi Kebudayaan berbasis sistem berpikir Aswaja itu bertujuan menyiapkan para pendidik dan peserta didik pesantren dan madrasah agar mampu mengatasi dampak Revolusi Industri 4.0.
Kedua, semua institusi pondok pesantren, dan pemerintah sebagai disession maker harus memiliki imajinasi dan bahkan memperkaya imajinasi akan tatanan dunia tanpa kerja manusia,(Hizkia Yosie Polimpung dalam BALAIRUNG UGM 28 Oktober 2018).
Otomasi-otomasi mesin digital boleh saja menggantikan keterlibatan langsung manusia dalam kerja. Pondok pesantren dan Pemerintah harus memandang hal ini sebagai kemajuan peradaban di mana manusia tidak perlu menjadi tukang becak atau penarik gerobak untuk menawarkan jasa kerja, tapi cukup menarik dan mengangkut para pembutuh jasa dengan sepeda motor, becak motor, atau sepeda motor roda tiga dan kendaraan roda empat. Setidaknya itu merupakan analogi otomasi kerja pada masa lalu.
Kendatipun pada tingkat Revolusi Industri 4.0, bentuknya bisa pada tingkat ekstrim drivernya adalah langsung mesin yang diotomatisasi menjadi driver, namun manusia tetap harus menjadi khalifah atas mesin-mesin itu. Para ilmuwan sosial, ilmuwan manajemen, para pemimpin pesantren, para pemimpin pemerintahan dari tingkat daerah hingga pusat wajib melahirkan sistem tata kelola dunia tanpa kerja manusia. Dalam tata kelola dunia yang serba digital, bagaimana sistem dibuat bukan dalam format relasi antara pemilik modal secara privat dengan teknologi melainkan relasi masyarakat dengan teknologi.
Pendekatan tersebut tetap menempatkan manusia sebagai khalifah sebagai pemimpin yang juga membawahi mesin-mesin digital. Langkah memperkaya imajinasi akan tatanan dunia tanpa kerja tersebut merupakan ukuran dari keberhasilan pendidikan yang bertujuan membantu peserta didik/ siswa/ santri/ mahasiswa menjadi manusia dewasa yang mampu menolong dirinya sendiri. Manusia terdidik tidak akan membiarkan dirinya dan manusia lainnya diperbudak oleh teknologi. Sebaliknya, Revolusi Industri 4.0, diterima untuk memuliakan manusia agar para programmer tidak menjadi sebatas manusia coding dan pengguna teknologi menjadi korban. Derajat manusia sebagai programmer maupun sebagai pengguna teknologi informasi perlu diangkat melalui satu kebijakan bahwa manusia adalah pengendali dan pemanfaat teknologi mutakhir. Dengan menempatkan manusia sebagai pemimpin atas dunia serba digital, maka transformasi kerja manusia kepada mesin digital relasinya bisa diubah dari privat menjadi tata kelola ekonomi secara sosial. Misalnya, semula bentuk usahanya merupakan enterprenuer yang lebih bersifat selfis (nafsi-nafsi/ individualis) kemudian diubah menjadi social prenuer,(Hizkia Yosie Polimpung dalam BALAIRUNG UGM 28 Oktober 2018).
Ketiga, peningkatan kualitas para guru pesantren, dan satuan-satuan pendidikan klasikal di pesantren perlu menjadi fokus pemerintah pada tahun – tahun mendatang. Menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0. tidak perlu dilakukan dengan memberi tanggungjawab guru, dosen, dan para ustadz untuk memiliki kompetensi dalam mengajar peserta didik/santri agar menjadi digital literate. Guru, ustadz, dosen cukup membekali peserta didik dengan ketrampilan dan kemampuan untuk menjadi pembelajar mandiri akan membantu para santri/siswa untuk mempelajari dan mengembangkan sendiri (Pakar Pendidikan Eka T.P. Simanjuntak, MM). Para peserta didik akan menjadi pembelajar mandiri bila gurunya memberikan contoh menjadi pembelajar mandiri pula (Pakar Pendidikan Jimmy F. Paat). Ini berarti langkah Peningkatan kualitas para pengajar di pesantren, dan satuan- satuan pendidikan di dalamnya, harus mampu menanamkan kultur sebagai pembelajar mandiri, dan menjadikan guru-guru itu mampu mampu memancing keingintahuan para santri/murid untuk mendalami pengetahuan, baik pengetahuan agama, maupun Iptek. Bermula dari keingintahuan itulah hasrat belajar (la volonté d’apprendre) akan muncul dari para siswa/murid.
Keempat, solusi dari upaya meningkatkan capaian belajar dan kualitas pendidikan pondok pesantren dan satuan-satuan sekolah yang berada dalam pengelolaan pondok pesantren membutuhkan keberpihakan politik anggaran pemerintah. Untuk menjawab permasalahan kronis dan permasalahan baru pondok pesantren dalam bentuk terjangan gelombang Revolusi Industri 4.0, semua itu membutuhkan skema regulasi dengan memberikan kewenangan pemerintah dan parlemen untuk memperjuangkan alokasi anggaran pendidikan untuk pondok pesantren dan satuan pendidikan yang ada di dalamnya. Ketentuan tentang aturan main yang draftnya sudah disosialisasikan dari tahun 2015 itu pada 13 September 2018 telah disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang Madrasah dan Pendidikan Keagamaan dalam rapat Badan Legislatif DPR RI.
RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan tersebut harus betul-betul berisi rancangan dukungan dana untuk pendidikan pondok pesantren dan satuan pendidikan di dalamnya, serta standar kurikulum. Standar kurikulum ini selain untuk membuat para santri mendapatkan pendidikan kompetensi berdasarkan perkembangan umur, juga agar kurikulum pondok pesantren tidak anti Pancasila.
Mengingat dan Menimbang pentingnya payung hukum untuk pengembangan pendidikan pondok pesantren dan satuan pendidikan yang berada di dalamnya, maka DPR RI, dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo harus memberi prioritas agar RUU ini bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang Madrasah dan Pendidikan Keagamaan.
*Penulis adalah alumni UNJ, pemerhati sejarah, dan aktif sebagai Staf Pengajar di Akademi Pariwisata Tridaya (APT) Jakarta