Mempersoalkan Kompetensi Guru

 

 

 

Oleh: *Syarifudin Yunus

Tahun ajaran baru 2019/2020 telah dimulai. Liburan sekolah telah usai. Di saat yang sama, diskurus tentang guru bisa dikatakan “tak lekang oleh waktu”. Karena guru dianggap “gerbang terdepan” dalam membentuk kecerdasan dan karakter siswa. Namun di sisi lain, guru pun tidak luput dari beragam problematika yang dihadapinya. Sebut saja, soal kasus guru Baiq Nuril yang kini berjuang meminta amnesti. Ia “terpaksa” divonis bersalah akibat pelanggaran UU ITE karena dianggap menyebarkan rekaman telepon mesum seorang kepala sekolah. Belum lagi viralnya video seorang guru yang di-bully beberapa siswanya di kelas. Atau bahkan, guru yang memukul salah satu siswanya di dalam kelas dengan sepatu.

Bahkan masih terjadinya praktik politik praktis di sekolah, kekerasan di sekolah, pelecehan seksual, hingga lingkungan sekolah yang dianggap belum ramah anak seakan tidak bisa dipisahkan dari guru. Berbagai problematika yang dihadapi dunia pendidikan pun kerap kali guru yang menjadi sasaran tembak.

Ironisnya lagi, data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, pendidikan di Indonesia hanya menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sedangkan komponen penting dalam pendidikan yaitu guru menempati urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia. Belum lagi angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari United Nations Development Programme (UNDP) tahun 2016, Indonesia hanya meraih angka 0,689 berada di peringkat 113 dari 188 negara. Di level ini, kualitas guru patut dipersoalkan.

Guru, memang patut dipersoalkan. Masihkah digugu dan ditiru? Ada banyak indikator untuk menempatkan guru sebagai sosok yang layak digugu dan ditiru. Tergantung cara pandang kita tentang guru. Namun, setidaknya ada dua indikator untuk mengukur kualitas guru, yaitu kompetensi dan sikap. Seharusnya, guru dapat digugu karena kompetensinya. Guru dapat ditiru karena sikapnya. Guru tidak hanya menjalankan tugas mengajar di depan kelas. Tapi guru dituntut untuk mampu mengembangkan kemampuan dan kecerdasan siswa secara komprehensif, baik intelektual, emosional, dan spiritual. Bahkan guru kini, dianggap menjadi sosok sentral dalam membentuk karakter siswa.

Siapapun yang menjalankan profesi sebagai guru harus memiliki kepekaan terhadap berbagai realitas dan dinamika kehidupan. Guru tidak hanya dituntut agar mampu melakukan transformasi ilmu dan pengetahuan kepada siswa semata. Tapi guru juga harus memiliki tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Merencanakan pelajaran dengan baik, mengajar secara optimal, dan mampu mengevaluasi hasil belajar secara objektif menjadi agenda penting profesi guru. Harus diingat, kompetensi guru tidak dinilai dari gelar sarjana yang dimilikinya atau bahkan kelulusan program sertifikasi yang diperolehnya. Kompetensi guru pada dasarnya tercermin melalui kualitas siswa atau anak didik yang dihasilkannya.

Guru semakin memiliki peran sentral karena dianggap sebagai ujung tombak pencapaian tujuan pendidikan. Pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah 1) mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, 2) mengembangkan kesehatan dan akhlak mulia dari peserta didik, dan 3) membentuk peserta didik yang terampil, kreatif, dan mandiri. Tujuan ini menjadi isyarat bahwa guru merupakan garda terdepan yang menentukan kualitas pendidikan nasional, tentu dengan segala masalah dan realitas yang dihadapinya. Dalam orientasi belajar, guru harus mampu mengoptimalkan proses pembelajaran di kelas, yang tidak hanya terbatas pada kemampuan kognitif siswa tetapi juga afektif dan psikomotor. Intinya, guru harus lebih kreatif dalam mengajar.

 

Sosok Kompeten

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2018, jumlah guru di Indonesia mencapai 3,1 juta. Namun faktanya, masih terdapat 25% guru yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik dan 52% di antaranya belum memiliki sertifikat profesi. Kondisi ini, tentu menjadi potret singkat tentang kompetensi guru.          Guru yang kompeten harus memahami problematika belajar. Belajar bukanlah proses untuk menjadikan siswa sebagai “ahli” pada disiplin ilmu tertentu. Belajar adalah proses agar siswa dapat menemukan potensi dan jati dirinya terhadap disiplin ilmu. Dengan belajar, siswa seharusnya mendapat ruang yang lebih besar untuk menambah “pengalaman”. Siswa lebih membutuhkan ‘pengalaman” dalam belajar, bukan “pengetahuan”.

Dalam konteks inilah, guru harus memiliki kompetensi yang cukup dalam proses pembelajaran. Proses belajar-mengajar dengan sistem top-down yang masih dipraktikkkan guru di kelas harus dihilangan. Anggapan siswa tidak memiliki pengetahuan dan guru berkuasa membentuk siswa sesuai keinginannya sangat tidak tepat. Guru ibarat “teko” dan siswa ibarat “gelas” sama sekali tidak benar. Karena sistem top-down yang masih diterapkan di sekolah akan menghasilkan manusia yang hanya dapat memenuhi kebutuhan zaman. Sedangkan untuk menciptakan generasi yang kritis dan kreatif menjadi terabaikan.

Guru yang kompeten adalah guru yang dapat mengubah kurikulum pembelajaran menjadi unit pelajaran yang mampu menembus ruang-ruang kelas. Kelas sebagai ruang sentral interaksi guru dan siswa harus dibuat bergairah. Kurikulum tidak semestinya mengungkung kreativitas guru dalam mengajar. Kurikulum, yang katanya sudah memadai harus benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik kegiatan belajar-mengajar yang optimal, tidak hanya menjadi simbol dalam memenuhi target pembelajaran.

Kesan pembelajaran di sekolah saat ini hanya mengarah pada penguasaan materi pelajaran harus dapat diubah menjadi kompetensi siswa. Guru sebaiknya menjadi sosok yang tidak dominan di dalam kelas. Cara mengajar guru yang sekadar duduk di depan kelas atau bertumpu pada ceramah menjadi bukti kurangnya kompetensi guru. Penciptaan suasana belajar yang dinamis, produktif, dan profesional harus menjadi spirit bagi para guru. Dengan demikian, guru memang pantas menjadi sosok yang dapat membentuk kepribadian siswa yang kokoh, baik secara intelektual, moral, maupun spiritual. Pentingnya kompetensi guru ini juga ditegaskan dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan “guru harus memiliki kompetensi pedagogis, profesional, sosial, dan kepribadian.”. Sekali lagi, guru layak ‘digugu” apabila memiliki kompetensi yang dapat dipercaya.

 

Sikap Profesional

Sikap adalah indikator guru agar pantas ditiru. Sekalipun sibuk mengurus sertifikasi atau kesejahteraan, guru harus memiliki sikap bangga dan patriotrik terhadap profesi yang dipilihnya. Masih banyak guru yang bersikap kurang positif terhadap mata pelajaran yang diajarnya. Bangga mengajar mata pelajaran yang menjadi spesialisasinya adalah sikap guru yang utama. Sikap bangga inilah yang akan menjadikan guru lebih bergairah dalam mengajar. Siswa pun akan lebih tertarik dalam belajar. Maka sikapdalam mengajar adalah keteladanan siswa terhadap mata pelajaran yang diikutinya.

Proses pembelajaran di kelas yang monoton dan membosankan, harus diakui lebih banyak disebabkan oleh lemahnya sikap guru dalam mengajar. Siswa yang malas mengikuti pelajaran tertentu lebih banyak dipengaruhi oleh sikap guru yang acuh terhadap mata pelajarannya sendiri. Kondisi ini menjadikan siswa tidak bergairah, under estimate saat mengikuti pelajaran di kelas. Konsekuensinya, siswa tidak memiliki kesadaran dan pemahaman akan pentingnya mata pelajaran yang diajar guru tersebut.

Berawal dari sikap ini pula, pada gilirannya guru enggan mengikuti “peningkatan keprofesian berkelanjutan (PKB)”. Upaya pengembangan diri guru yang tidak optimal jelas menjadi penghalang guru untuk menjadi guru profesional. Rendahnya minat dan kemampuan publikasi ilmiah adalah masalah serius. Maka, karya inovatif yang dihasilkan guru pun tidak memadai. Semua itu bersumber pada sikap guru yang terbilang ‘malas” meningkatkan keprofesian berkelanjutan.

Upaya membenahi sikap guru dalam mengajar menjadi sangat penting. Sikap guru merupakan cerminan kualitas dan profesionalisme guru dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, beberapa indikator penting bagi guru untuk membenahi sikap dalam mengajar antara lain: 1) memiliki orientasi pembelajaran yang bersifat praktis, bukan teoretik, 2) menjadkan belajar sebagai sarana siswa memperoleh pengalaman, 3) berorientasi pada kompetensi siswa, 4) mampu menyederhanakan materi pelajaran, dan 5) memiliki metode pembelajaran yang menarik dan menyenangkan. Jika demikian, guru pantas ‘ditiru” apabila memiliki sikap dalam pembelajaran yang dapat diteladani.

Sebagai penutup, guru yang layak digugu dan ditiru pada dasarnya pasti dapat direalisasikan. Sejauh dilandasi kompetensi dan sikap yang positif dalam mengajar. Guru dapat digugu apabila layak menjadi sosok yang dapat percaya. Guru pantas ditiru apabila mampu menjadi sosok yang dapat diteladani siswanya. Oleh karena itu, guru harus melibatkan hati dalam mengajar, tidak cukup hanya pikiran. Kompetensi dan sikap guru adalah agenda penting profesi guru yang harus diprioritaskan saat ini dan di masa mendatang. Karena untuk apa jumlah guru meningkat terus tapi tidak diimbangi dengan kompetensi dan sikap yang berkualitas?

 

*Penulis adalah Alumni Universitas Negeri Jakarta, Dosen Unindra, Mahasiswa S3 Manajemen Pendidikan Unpak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *